INFOTANJAB.COM - Bupati Tanjungjabung Timur, Romi Hariyanto, bersama Ketua DPRD Tanjungjabung Timur, Mahrup, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi.
LHP LKPD itu diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Jambi, Paula Henry Simatupang, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rabu (19/6/2024).
Paula Henry Simatupang menjelaskan, pemeriksaan laporan keuangan dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan, yang disajikan dalam laporan keuangan berdasarkan beberapa kriteria.
Kriteria itu adalah kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Baca Juga: Bupati Romi Warning Keras OPD, Ternyata Ini Penyebabnya…
Berbeda dari tahun sebelumnya, selain memberi opini atas laporan keuangan, tahun ini BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Timur tahun anggaran 2023, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan paragraf Penekanan Suatu Hal ( WTP PSH).
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS