INFOTANJAB.COM — Provinsi Jambi dikenal sebagai daerah penghasil minyak dan gas bumi ( migas). Setiap tahun sektor migas di Provinsi Jambi memberi kontribusi yang tidak sedikit untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pendapatan negara yang didapat dari eksploitasi migas itu kemudian dialokasikan ke daerah, baik pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, penghasil maupun bukan penghasil, melalui pos Dana Bagi Hasil ( DBH).
Di Provinsi Jambi terdapat beberapa kabupaten dan kota yang menghasilkan migas, seperti Tanjungjabung Timur, Tanjungjabung Barat, Muarojambi, Batanghari, Kota Jambi, Tebo dan Sarolangun.
Untuk eksplorasi dan eksploitasi migas, di Provinsi Jambi terdapat beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yaitu PetroChina International Jabung Ltd, MontD’Or Oil Tungkal Ltd, Pertamina Hulu Rokan (PHR) atau Pertamina EP, Jindi South Jambi B Co.Ltd, dan Sele Raya Dua Merangin (SRMD).
Baca Juga: Dampingi Pangdam Kunjungi Posko Daops Brigdal Karhut TNBS, Robby Harap Tanjabtim Bebas Karhutla
Kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi yang dilakukan perusahaan KKKS itu di bawah kendali Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai penyelenggara pengelolaan.
Bagi daerah penghasil migas yang di wilayahnya terdapat eksplorasi dan eksploitasi migas, DBH Migas sangat bermanfaat dan membantu untuk membiayai pembangunan. Pembagiannya diatur oleh UU Nomor 33 Tahun 2004.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel), Anggono Mahendrawan, menyatakan bahwa DBH sangat membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan program-program pembangunan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS