Pemkab Tanjab Timur Sampaikan Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2023

Reporter: Henrosta | Editor: Hendri Rosta
Pemkab Tanjab Timur Sampaikan Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2023
Sekda Tanjab Timur, Sapril [Dok Henrosta

TANJAB TIMUR, INFOTANJAB.COM - Bupati Tanjung Jabung Timur, H. Romi Hariyanto, SE di wakili Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sapril. S.I.P hadiri rapat paripurna masa persidangan tahun 2022-2023 dengan agenda menyampaikan sambutan Bupati Tanjung Jabung timur atas penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten Tanjung Jabung timur tahun 2023, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Tanjab Timur, Senin (20/2/2023).

Bupati Tanjung Jabung Timur, Romi Hariyanto yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Sapril menyampaikan terima kasih dan penghargaaan setinggi – tingginya kepada pimpinan rapat yang telah memberikan waktu untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah kabupaten Tanjung Jabung timur tahun 2023.

Berdasarkan amanat undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang -undangan dan peraturan menteri dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 Tahun 2015 pembentukan produk hukum daerah.

Pada kesempatan ini pemerintah daerah menyampaikan beberapa rancangan peraturan daerah sebagai berikut :

Baca Juga: Sekda Tanjab Timur, Sapril Hadiri Pemasangan Patok Kantor Desa


1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2021-2041.

Pengembangan kawasan industri dimaksud untuk mendorong pertumbuhan sektor industri agar lebih terarah, terpadu dan memberikan hasil guna yang lebih optimal, dimana kawasan industri tersebut berada beberapa aspek penting yang menjadi dasar konsep pengembangan kawasan industri antara lain adalah efesiensi, tata ruang dan lingkungan hidup.

Agar pengembangan industri di kabupaten Tanjung Jabung timur dapat terarah, terencana, dan selaras dengan kebijakan industri nasional dan propinsi serta rencana tata ruang, sebagai landasan pembangunan industri kabupaten Tanjung Jabung timur tahun 2021-2041.

2. Rencana Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Penyelenggaraan pemerintah daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam. Kesatuan sistim penyelenggaraan pemerintah, pajak dan Restrubusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan merata.

“Dengan ditetapkan dan diundangkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sebagai penyempurnaan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efesien, efektif dan akuntabel.

Dengan landasan filosofis diatas yang menjadi pertimbangan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

“Saya berharap rancangan peraturan daerah yang disampaikan ini dibahas dan ditetapkan menjadi Perda dengan berpedoman kepada prinsip kemitraan dan ketetapan waktu sehingga pada pelaksanaan nanti berjalan efektif dan efesien sesuai apa yang kita harapkan,” tutup Sapril.

Turut hadir pada kehitan ini, ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup. SE, Wakil Ketua 1 DPRD Tanjab Timur, Saidina Hamzah, SE para Anggota DPRD, Sekwan DPRD, Saparuddin, S.I.P, para kepala OPD, unsur Forkompinda, serta para pejabat Administrator.***

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait

Berita Lainnya