Pemkab dan Kejari Tanjabtim Tandatangani Nota Kesepahaman

Pemerintah dan Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) menjalin kerja sama di bidang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (datun).

Reporter: DIA | Editor: Doddi Irawan
Pemkab dan Kejari Tanjabtim Tandatangani Nota Kesepahaman
Bupati Tanjabtim, Romi Hariyanto, dan Kajari Tanjabtim, Bambang Supriyanto, menandatangani nota kesepahaman, Selasa (16/7/2024) | dia

INFOTANJAB.COM — Pemerintah dan Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) menjalin kerja sama di bidang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (datun).

Kerja sama diwujudkan dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman antara kedua belah pihak, di Aula Kantor Bupati Tanjabtim, Selasa (16/7/2024).

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Bupati Tanjabtim, Romi Hariyanto, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Bambang Supriyanto, dan Kepala Seksi Datun Kejari Tanjabtim, M Rizki Harahap.

Acara penandatanganan disaksikan oleh Pabung Kodim 0419/Tanjab, Mayor Inf Ahmad Riad, perwakilan Polres Tanjungjabung Timur, Kepala Satpol PP Tanjungjabung Timur, Zulfaisyal, dan perwakilan OPD.

Baca Juga: Bupati Romi Warning Keras OPD, Ternyata Ini Penyebabnya…

Bupati Romi, menjelaskan, nota kesepahaman dilakukan terkait bantuan hukum, berupa bantuan bersifat litigasi, yaitu sidang perdata dan penyelesaian sengketa dalam pengadilan, dan non litigasi penyelesaian di luar pengadilan, seperti mediasi, negosiasi dan fasilitasi.

Kajari Tanjabtim, Bambang Supriyanto menambahkan, kerja sama juga terkait pertimbangan hukum, diantaranya legal asisstance (pendampingan hukum)
sebagai penasehat hukum secara yuridis maupun normatif dan lain-lain.

Selain itu juga terkait legal opinion (pendapat hukum), yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip yuridis dan normatif. 

Kemudian, terkait legal audit (audit hukum) yang yang dilakukan secara teliti atas permintaan negara atau pemerintah terhadap suatu perbuatan yang telah dilaksanakan berkaitan dengan hukum perdata.

Kerja sama juga terkait tindakan hukum lain. Pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum guna menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara. ***

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait

Berita Lainnya