Metode Penyusunan Dapil 2024

DAERAH Pemilihan merupakan istilah umum dalam Pemilihan Umum di Indonesia yang merujuk kepada batas wilayah atau jumlah penduduk yang menjadi dasar jumlah kursi yang diperebutkan.

Reporter: - | Editor: Doddi Irawan
Metode Penyusunan Dapil 2024
M. Ilyas

Oleh : M. Ilyas

DAERAH Pemilihan (Dapil) merupakan istilah umum dalam Pemilihan Umum di Indonesia yang merujuk kepada batas wilayah atau jumlah penduduk dalam suatu wilayah yang menjadi dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan, dan karena itu menjadi dasar penentuan calon terpilih. 

Daerah pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan wilayah administrasi pemerintahan atau gabungan wilayah administrasi pemerintahan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi.

Daerah Pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah Kecamatan atau gabungan Kecamatan atau bagian Kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Penamaan daerah pemilihan diawali dengan penyebutan nama kabupaten/kota dan diakhiri dengan angka arab sesuai urutan dapil berdasarkan pkpu 6 tahun 2022, pasal 14 ayat (1), semisal Dapil Tanjung Jabung Barat 1, Dapil Tanjung Jabung Barat 2 dan seterusnya. Namun demikian sistem dapil ini tidak digunakan dalam penentuan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebab mereka terpilih berdasarkan provinsi, bukan daerah pemilihan disuatu provinsi.

Dalam melakukan penyusunan dapil dibutuhkan data yang terdiri atas; (1)Data kependudukan berupa data agregat kependudukan perkecamatan; (2)Data wilayah administrasi pemerintahan; (3) Peta wilayah administrasi pemerintahan.

Data kependudukan dan data wilayah administrasi pemerintahan bersumber dari kementerian yang meneyelenggarakan urusan dibidang pemerintahan dalam negeri. Pasal 185 UU 7 Tahun 2017 mengatur 7 prinsip penyusunan dapil, ketujuh prinsip ini menjadi hal yang kumulatif yang mesti dipenuhi dalam menyusun dapil dan alokasi kursi. Ketujuh prinsip tersebut adalah; (a) Kesetaraan nilai suara; (b)Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional; (c) Proporsionalitas; (d) Integralitas; (e) Berada dalam cakupan wilayah yang sama; (f) Kohesivitas; (g) Kesinambungan.

Prinsip kesetaraan nilai suara adalah mengupayakan nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu dapil dengan dapil lainnya dengan prinsip satu orang satu suara satu nilai (one-person-one-vote-one-value (OPOVOV)
Prinsip kesetaraan nilai suara diukur dengan bias harga kursi, sedangkan untuk mengukur prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional diukur menyajikan data rata-rata besaran Dapil dan selisih alokasi terendah dan tertinggi. Lalu untuk mengukur prinsip proporsional menggunakan ambang batas efektif disetiap dapilnya.

KPU Kabupaten/Kota menyusun rancangan penataan dapil dan alokasi kursi berdasarkan keputusan KPU dengan memperhatikan prinsip penyusunan dapil dan alokasi kursi, penyusunan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi berdasarkan Pasal 12 ayat 1 PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dilakukan dengan metode; (1) Menetapkan BPPd (bilangan pembagi penduduk); (2) Menghitung perkiraan Alokasi Kursi setiap Kecamatan; (3) Memilih 1 (satu) kecamatan atau gabungan beberapa kecamatan untuk menjadi suatu dapil dengan memperhatikan ketentuan Alokasi Kursi Setiap Dapil dan prinsip penyusunan Dapil; (4) Menghitung Alokasi Kursi setiap Dapil ; (5) Menjumlahkan alokasi kursi seluruh Dapil hasil penghitungan.

BPPd dihitung dengan cara membagi jumlah penduduk di Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan jumlah kursi yang ditetapkan, sementara itu untuk penghitungan perkiraan alokasi kursi setiap kecamatan dilakukan dengan cara membagi jumlah penduduk setiap kecamatan dengan BPPd. Apabila dalam penghitungan menghasilkan angka pecahan, angka pecahan tersebut dihapuskan. 

Sementara itu untuk menghitung alokasi kursi setiap dapil dilakukan dengan cara membagi jumlah penduduk seluruh kecamatan atau bagian kecamatan yang telah menjadi suatu dapil dengan BPPd.

Dalam hal berdasarkan penjumlahan alokasi kursi seluruh dapil masih terdapat sisa alokasi kursi maka dilakukan penghitungan alokasi kursi lanjutan, pengitungan alokasi kursi lanjutan dilakukan dengan ketentuan; (a) Menentukan sisa jumlah penduduk pada setiap dapil dengan cara mengurangkan jumlah penduduk disetiap dapil dengan hasil perkalian alokasi kursi yang diperoleh setiap dapil dengan BPPd; (b) Menentukan peringkat sisa jumlah penduduk pada setiap dapil dimulai dari sisa jumlah penduduk terbanyak sampai dengan sisa jumlah penduduk paling sedikit; (c) Mengalokasikan sisa kursi dengan cara mengalokasikan satu persatu kepada setiap dapil yang memiliki sisa jumlah penduduk terbanyak kesatu, kedua, ketiga dan seterusnya berturut-turut sampai sisa kursi terbagi habis.

Dengan diterbitkannya PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2024 maka menjadi dasar bagi setiap provinsi dan kabupaten/kota terkait perolehan kursi disetiap dapilnya. 

Dalam PKPU tersebut untuk wilayah kabupaten tanjung jabung barat tidak ada penambahan jumlah kursi di DPRD kabupaten yaitu masih sama dengan jumlah kursi pada pemilu 2019 sebanyak 35 kursi, Serta tidak ada penambahan daerah pemilihan, hanya saja pada pamilu 2024 yang akan datang ada pergeseran 1 (satu) kursi anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Tanjung Jabung Barat 5 ke Daerah Pemilihan Tanjung Jabung Barat 3. 
Pada pemilu 2019 Dapil Tanjung Jabung Barat 5 memperoleh 6 (enam) alokasi kursi, sementara Dapil Tanjung Jabung Barat 3 memperoleh 4 (empat) alokasi kursi.

Dengan bergesernya 1 (satu) kursi dari Dapil Tanjung Jabung Barat 5 ke Dapil Tanjung Jabung Barat 3, maka dapat dipastikan pada pemilu 2024 nanti kursi Daerah Pemilihan Tanjung Jabung Barat 5 menjadi 5 (lima) kursi dan Dapil Tanjung Jabung Barat 3 menjadi 5 (lima) kursi, Sementara itu Daerah Pemilihan lainnya tidak ada perubahan. ***

Penulis adalaj Komisioner KPU Tanjung Jabung Barat, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait

Berita Lainnya