TANJAB TIMUR, INFO JAMBI.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, (Tanjab Timur) menggelar pemusnahan barang bukti perkara yang Inkracht Van Gewijsde dari tahun 2019 hingga 2022, Senin (13/3) sore.
Pemusnahan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Tanjab Timur Yenita Sari, dan dihadiri Sekda Tanjab Timur, Sapril, Kasat Narkoba Polres dan disaksikan Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Pidsus serta jajaran Kejari Kabupaten Tanjab Timur.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan atau diblender, dibakar dan dihancurkan menggunakan palu.
Kepala Kejari Kabupaten Tanjab Timur, Yenita Sari mengatakan, bahwa setiap proses penanganan perkara, Kejari Kabupaten Tanjabtim akan melakukan sampai akhir atau sampai pusat inkrah, yaitu salah satunya melakukan pemusnahan barang bukti.
"Jadi saat ini kita sedang melakukannya, dan ini lah bagian dari perkara yang kami tangani sampai akhir," katanya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah berupa Sabu seberat 363,11 gram (bruto), ekstasi 6,43 gram (bruto), ganja 477,6 gram (bruto), alat hisap sabu (bong), mancis, tas dan dompet, timbangan digital, plastik klip kosong, topi, baju, botol dan kotak kosong.
"Barang-barang bukti itu perkara yang ditangani dari tahun 2019 sampai tahun 2022 lalu, dengan jumlah perkara sebanyak 26 perkara," jelasnya.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti yang telah dilakukan, artinya proses penanganan perkara di Kejari Kabupaten Tanjabtim telah selesai dengan Paripurna.
"Jadi rata-rata barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara narkotika dari 26 perkara tadi. Dan juga ada perkara Kamneg atau Keamanan Negara," tukasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS