INFOTANJAB.COM — Bupati Tanjungjabung Timur, Romi Hariyanto, mengukuhkan perpanjangan waktu jabatan kepala desa (kades) dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) se-Kabupaten Tanjabtim, Rabu (3/7/2024).
Pengukuhan dilakukan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014. Masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun diubah menjadi delapan tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanjabtim, Mariantoni, menyebut, selain pengukuhan juga diserahkan Surat Keputusan (SK) jabatan kepala desa dan BPD.
Acara pengukuhan dan penyerahan SK kepada 73 kepala desa itu dilaksanakan di Lapangan Kantor Bupati Tanjungjabung Timur, Kompleks Perkantoran Bukit Menderang, Muara Sabak.
Baca Juga: Bupati Romi Warning Keras OPD, Ternyata Ini Penyebabnya…
Bupati Tanjabtim, Romi Hariyanto, berpesan kepada para kepala desa dan BPD bahwa mereka menyandang amanah masyarakat. Mereka diminta mampu membangun kolaborasi yang baik dalam membangun desa masing-masing.
Romi mengingatkan para kepala desa dan BPD tidak mengkhianati amanah masyarakat. Kepercayaan yang diberikan masyarakat harus dijalankan sebaik mungkin.
“Jangan kecewakan masyarakat yang telah memberikan kepercayaan dan amanahnya,” ujar Bupati Tanjabtim dua periode itu. ***
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS