Kepala BKPSDMD Tanjabtim, Angga Haris Sumartha, melalui Sekban, Ashyatta, mengatakan, tanda kehormatan diberikan berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 67/TK/tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024.
Keputusan itu menganugerahkan tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya kepada 72 ASN di Tanjabtim, meliputi Satyalencana Karya Satya 10 tahun 25 orang, Satyalencana Karya Satya 20 tahun 22 orang, dan Satyalencana Karya Satya 30 tahun 25 orang. ***
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS