INFOJAMBI.COM, TANJAB BARAT -- Wakil Bupati Tanjab Barat H. Hairan, SH menghadiri dan mengikuti Rangkaian kegiatan Pemusnahan Barang Bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) di kantor Kejari Kuala Tungkal, Rabu (7/2/24).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Marcelo Bellah, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu tahap penyelesaian penegakan hukum di bidang tindak pidana.
"Pertimbangan kita untuk memusnahkan barang bukti, khususnya Narkoba, adalah agar tidak disimpan terlalu lama. Termasuk barang bukti yang sudah inkrah di Tahun 2024," ujar Marcelo.
Barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan ini antara lain Narkotika jenis sabu, Pil Ekstasi, dan ganja. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender.
Hadir pada kegiatan tersebut Kadis Kesehatan Tanjab Barat Zaharudin, Kasat Reskrim Iptu Reski Ramadhan, dan perwakilan Pengadilan Negeri Raffi Fadhilah.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS