INFOJAMBI.COM, TANJAB BARAT -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar rapat Paripurna keempat dalam agenda penyampaian laporan badan anggaran dprd, pendapatan akhir Fraksi Fraksi DPRD, pengambilan keputusan DPRD,
Pendatangan berita acara dan pendapat akhir bupati atas keputusan DPRD terhadap rancangan perda tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2025.
Rapat paripurna keempat ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar H Abdullah SE, didampingi wakil ketua Ahmad Jakfar SH MH, Sjafril Simamora SH dan Bupati Tanjabbar Anwar Sadat.
Pimpinan rapat menyampaikan, sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2020, Pasal 150 Ayat (1) Huruf b kuorum tercapai.
Baca Juga: Reses di Kuala Indah, Ketua DPRD Ingatkan Penurunan Angka Stunting
” Paripurna keempat ini dalam rangka, Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Pembahasan Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025. Penyampaian Pendapat Akhir masing-masing Fraksi DPRD terhadap Pembahasan Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025. 3. Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Rancangan Perda tentangAPBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025.” Katanya Jum’at (23/8/24).
Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025 ini juga dilakukan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati Tanjung Jabung Barat dengan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat serta Pendapat Akhir Bupati Tanjung Jabung Barat atas Keputusan DPRD terhadap Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Angggaran 2025.
” Sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD terhadap pembahasan Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025, telah dilaksanakan Rapat Kerja antara Komisi- Komisi DPRD dengan Mitra Kerja pada tanggal 21 s/d 22 Juli 2024. dan Rapat pembahasan dilanjutkan ke tingkat Badan Anggaran DPRD yang telah dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus dan 9 Agustus 2024 dan dilanjutkan pada tanggal 17 Agustus dan 22 Agustus 2024 antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD dan para Kepala Perangkat Daerah serta Direktur BUMD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.” Ujarnya.
Fraksi PDIP Nely dalam Penyampaian Pendapat Akhirnya mengatakan Terhadap Pembahasan Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025, mengatakan mendorong segera dilaksanakan bagi para OPD yang memiliki kegiatan fisik agar bisa segera dirasakan masyarakat Tanjabbar.
”Bagi OPD yang memiliki kegiatan fisik agar segera melengkapi administrasi agar semua bisa segera berjalan dan bisa dirasakan masyarakat.” Katanya.
Fraksi Golkar Syufrayogi Syaiful dalam pendapat akhir mengatakan menyetujui Ranperda anggaran APBD 2025 untuk menjadi perda yang sebagaimana mestinya agar bisa segera dirasakan masyarakat.
” Kami menyetujui Ranperda menjadi Perda APBD 2025,” katanya Syufrayogi Syaiful saat membaca padangan fraksinya.
Fraksi PKB Nur Asiyah dalam penyampaian pendapat akhirnya mengatakan menerima ranperda menjadi Perda APBD Tanjabbar 2025 untuk segera disetujui dan dilaksanakan sebagai mana mestinya.
Fraksi PAN Bunga mengatakan menyetujui Ranperda menjadi Perda APBD 2025 tanpa pengecualian dan agar segera dilaksanakan.
Fraksi Gerindra H Assek mengatakan menyetujui Ranperda menjadi Perda APBD Tanjabbar 2025. Ia menegaskan menyetujui tanpa pengecualian dan ia meminta agar administrasi segera disiapkan.
” Menerima tanpa pengecualian ranperda menjadi perda 2025.” Ucapnya.
Fraksi Tanjung Jabung Barat Bersatu, dalam Hasbi mengatakan menyetujui Raperda APBD Tahun Angggaran 2025 untuk menjadi perda tahun 2025.
Fraksi Nasdem berkarya Rayun dalam Pendapat Akhirnya mengatakan Terhadap Pembahasan Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025 fraksi menyetujui Ranperda menjadi Perda APBD 2025.
Sementara itu, Bupati Tanjabbar Anwar Sadat dalam penyampaian terhadap Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD Tanjabbar serta badan anggaran DPRD atas kerja keras bersama Tim anggaran Pemkab Tanjabbar sehingga diterlaksananya pembahasan Rancana perda tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2025 untuk diparipurnakan.
"Terima kasih kepada anggota DPRD Tanjabbar, atas sumbangsih yang luar biasa Komitmen dan kerja keras sehingga menjadi peraturan daerah tahun 2025, dengan telah disahkan nya APBD Tahun Angggaran 2025, maka kami akan menyampaikan ke Gubernur Jambi untuk di evaluasi.” Ujar Anwar Sadat.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS