INFOJAMBI.COM, TANJAB BARAT -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian Bupati Tanjung Jabung Barat,
Terhadap Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna pertama dalam agenda, penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjabbar, Hamdani, SE, didampingi Wakil Ketua H Sjafril Simamora SH, Bupati Tanjung Jabung Barat dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat.
Agenda paripurna pertama ini, kita akan mendengarkan penyampaian Bupati Tanjung Jabung Barat, terhadap Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025.” Ucap Hamdani ketua DPRD Tanjabbar.
Baca Juga: Anggota DPRD Tanjab Barat Hadiri Pembukaan Camat CUP Bramitam 2025
Sementara itu, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs Anwar Sadat dalam penyampaian nya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD 2025.
Bupati mengatakan, Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari dinamika pembangunan daerah, situasi fiskal, serta ketentuan peraturan perundang-undangan,
Dalam penyampaian nya, Anwar Sadat menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS APBD 2025 ini diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat Tanjung Jabung Barat secara optimal, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas anggaran.
“ Saya berharap melalui forum-forum pembahasan selanjutnya akan tercipta kesamaan pandangan akan situasi dan kondisi serta permasalahan yang kita hadapi sehingga terciptanya upaya perumusan alternatif pemecahan atas permasalahan yang akan dihadapi.” Tutupnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS