Bupati UAS Serahkan SK Kepada 1467 PPPK Formasi 2023

Reporter: Admin | Editor: Endi S
Bupati UAS Serahkan SK Kepada 1467 PPPK Formasi 2023
Bupati UAS Serahkan SK Kepada 1467 PPPK Formasi 2023

INFOJAMBI.COM, TANJAB BARAT -- Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) kepada 1467 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023, Rabu (15/5). 

Kegiatan yang dilakukan di Alun-Alun Kuala Tungkal ini turut dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Tanjab Barat, Seluruh Kepala OPD, Kepala UPT BKN Jambi dan undangan lainnya. 

Dalam sambutannya Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, mengucapkan selamat kepada 1467 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023. 

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat saya mengucapkan selamat kepada 1467 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 yang terdiri dari Jabatan Fungsional Tenaga Guru sebanyak 978 orang, Tenaga Kesehatan sebanyak 456 orang dan teknis sebanyak 33 orang” ucapnya.

Baca Juga: Bupati Tanjab Barat Hadiri Kegiatan Serah Terima PPM Tahun 2022 Sekaligus HUT Desa Muntialo ke XI

Lebih lanjut, Bupati Tanjab Barat mengatakan momentum ini tentu menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi seluruh PPPK yang menerima SK pada hari.

“Momentum ini tentu menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi saudara sekalian karena hari ini adalah hari yang ditunggu setelah melalui berbagai proses yang panjang dan saya berharap agar semuanya siap mencurahkan tenaga dan dedikasi diri untuk kemajuan Kabupaten Tanjab Barat” tambahnya. 

Bupati Tanjab Barat juga mengatakan sangat berharap kepada seluruh PPPK yang baru diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) senantiasa memiliki integritas, kompetensi, kualifiksi dan kinerja sesuai bidang masing-masing. 

“Jabatan yang saudara emban merupakan amanah pemerintah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan dengan diangkatnya sebagai PPPK tentu ada aturan dan norma yang mengikat sebagai ASN” jelasnya. (*/As)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait

Berita Lainnya