INFOJAMBI.COM, TANJAB BARAT -- Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menegaskan kepada seluruh camat se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk segera melakukan sosialisasi terkait kewajiban perizinan penggunaan air tanah, baik kepada perusahaan maupun masyarakat.
Bupati menyampaikan bahwa batas waktu pengurusan izin diberikan hingga 31 Maret 2026, dan apabila melewati tenggat tersebut, pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan. Kamis (24/7).
“Ini penting untuk disampaikan kepada seluruh perusahaan dan masyarakat yang menggunakan air tanah, khususnya melalui sumur bor. Jika tidak diurus sampai batas waktu, bisa dikenai sanksi hukum,” tegas Bupati.
Bupati menjelaskan bahwa pengaturan penggunaan air tanah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Regulasi tersebut menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya air tanah secara berkelanjutan, terintegrasi, dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Bupati Tanjab Barat Hadiri Kegiatan Serah Terima PPM Tahun 2022 Sekaligus HUT Desa Muntialo ke XI
Penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha diwajibkan memiliki izin pengusahaan air tanah, sementara untuk kegiatan non-usaha, seperti pemakaian rumah tangga, diperlukan persetujuan penggunaan air tanah, khususnya bila volume pemakaian mencapai atau melebihi 100 meter kubik per bulan. Ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pelindungan sumber daya air dari kerusakan, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Bupati juga mengimbau agar setiap perusahaan atau badan usaha yang telah memanfaatkan air tanah dapat segera memenuhi kewajiban perizinan dan pembayaran pajak air tanah. Ia menyoroti pentingnya peran camat untuk menyosialisasikan hal ini secara masif, khususnya kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah kecamatan masing-masing.
“Saat ini baru ada delapan perusahaan yang memiliki izin penggunaan air tanah. Ini harus dicek langsung melalui Dinas Perizinan. Lengkapi dokumen, tegakkan aturan dan regulasi. Ini sifatnya wajib dan berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Bupati.
Bupati juga meminta perhatian khusus terhadap perusahaan-perusahaan besar, seperti perusahaan perkebunan kelapa sawit, yang menjadi salah satu sektor pengguna air tanah terbesar di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Acara yang menjadi wadah penyampaian imbauan ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jambi, Badan Geologi Kementerian ESDM RI, Dinas ESDM Provinsi Jambi, pimpinan perusahaan yang berinvestasi di Tanjung Jabung Barat, para asisten, staf ahli, kepala OPD dan camat se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS